Eks PKL Mastrip Menangkan Gugatan PTUN, Pemkot Blitar Ajukan Banding
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Minggu, 17 September 2017 18:23 WIB
"Terkait putusan ini dalam waktu dekat kami akan segera mengagendakan audiensi dengan DPRD," jelas Adi.
Selain rencana audensi ke dewan, kata Adi, para pedagang juga membuat spanduk yang bertuliskan tentang kemenangan gugatan pedagang terhadap Pemkot. Spanduk itu berbunyi “Gugatan PTUN Pedagang Mastrip Menang Atas Penggusuran Yang Sewenang-wenang. Kawal Terus Konstitusi”.
“Kami membuat lima spanduk, rencanannya kami pasang di lokasi yang telah digusur," paparnya.
Sementara dikonfirmasi terkait hal itu, Pemkot Blitar melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Blitar, Juari mengatakan, jika pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Surabaya tersebut.
"Iya, kami masih mengajukan banding, sehingga untuk langkah yang akan dilakukan selanjutnya ya kami menunggu putusan banding," ungkap Juari.
Juari enggan menjelaskan secara detail memori banding yang diajukan ke PTUN. Dia menyatakan sudah memasukkan memori banding awal Juli 2017. "Putusan gugatan itu sampai sekarang belum berkekuatan hukum tetap, karena kami masih banding," pungkasnya. (blt1/tri/rev)